Potensi Kriminalisasi Perkawinan Sirri Dalam KUHP Nasional: Perspektif Teori Maqasid Syariah

Oleh Cik Basir
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Pendahuluan

Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru berlakunya hukum pidana nasional yang disusun sendiri oleh anak bangsa berlandaskan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. KUHP baru ini banyak melahirkan paradigma baru terkait pemidanaan, termasuk dalam hal tindak pidana terhadap perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 402 ayat (1) dan (2) KUHPNasional. Muatan dalam ketentuan pasal tersebut menunjukan adanya pembaruan pendekatan Negara di bidang hukum perkawinan, dari yang sebelumnya lebih menempatkan perkawinan sebagai urusan personal privat-keagamaan ke ranah kepentingan publik yang layak dilindungi melalui instrument hukum pidana secara terbatas dan selektif. Dengan demikian Negara dalam perspektif KUHP Nasional ini sudah tidak lagi dalam posisi pasif atau netral terhadap praktik perkawinan yang dilangsungkan di luar sistem hukum formal yang berlaku, melainkan sudah mengambil posisi tegas bahwa perkawinan memiliki konsekuensi sosial, hukum, dan perlindungan hak, terutama bagi perempuan dan anak yang tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara.

Selengkapnya