Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan Dispensasi kawin merupakan perkara yang membutuhkan kehati-hatian dalam pemeriksaan dan penilaian hakim. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan boleh atau tidaknya seseorang melangsungkan perkawinan sebelum mencapai batas usia yang ditentukan oleh undang-undang, tetapi juga menyangkut masa depan anak, perlindungan keluarga, kesehatan, pendidikan, kesiapan mental, serta kemaslahatan masyarakat. Dalam praktiknya, hakim dapat menghadapi kondisi yang tidak sederhana. Menolak permohonan dispensasi kawin pada satu keadaan tertentu dapat menimbulkan kemudaratan, sementara mengabulkannya juga berpotensi menimbulkan kemudaratan. Dalam keadaan demikian, hakim dituntut untuk tidak hanya berpikir secara tekstual, tetapi juga melakukan penilaian terhadap maslahat dan mafsadat yang mungkin timbul dari masing-masing pilihan.

Selengkapnya