Oleh: Moch. Irfan Dwi Syahroni

Abstrak

Keanggotaan Indonesia dalam BRICS pada tahun 2025 menandai babak baru bagi pengembangan ekonomi syariah di Asia Tenggara. Penelitian ini menganalisis secara komparatif perkembangan ekosistem ekonomi syariah Indonesia dan Malaysia dalam konteks pasca-BRICS, dengan fokus pada aspek regulasi, kelembagaan, dan resolusi sengketa. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-yuridis dengan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach), studi ini menemukan bahwa meskipun Indonesia memiliki keunggulan demografis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dunia, Malaysia masih unggul dalam hal kematangan ekosistem hukum, kedalaman pasar keuangan syariah dan kerangka regulasi yang terintegrasi. Keanggotaan BRICS membuka peluang bagi Indonesia untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi syariah melalui kolaborasi Selatan-Selatan, namun diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kelembagaan untuk mengejar ketertinggalan dari Malaysia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan ekonomi syariah Indonesia pasca-BRICS yang mengadopsi praktik terbaik Malaysia tanpa mengabaikan karakteristik lokal.

Selengkapnya