Oleh Drs. Herman Supriyadi (Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang - PTA Babel)

PENDAHULUAN

Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan norma hukum tertulis yang khusus mengatur perkawinan di Indonesia. Undang-undang tersebut telah memuat secara lengkap aturan perkawinan di Indonesia sehingga bila diikuti tidak akan menimbulkan permasalahan dalam perkawinan, namun demikian ada yang berpendapat bahwa aturan perkawinan dalam undang-undang tersebut masih belum lengkap karena dalam hal perkawinan campuran yang diatur hanya perkawinan antara dua orang yang berbeda warga Negara sedangkan terhadap warga negara yang berbeda agama (selanjutnya disingkat perkawinan beda agama) tidak diatur dalam undang-undang tersebut.

Selengkapnya