Jery Hasinanda Hutagalung, S.H. Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Tipe B
Jl. Bina Praja Timur, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
Email:
Abstrak
Kajian ini menelaah ketentuan penyertaan tindak pidana dalam KUHP Nasional dan Qanun Jinayat, serta membandingkan titik temu dan titik bedanya. KUHP Nasional memandang penyertaan sebagai perluasan pertanggungjawaban pidana, yang diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 22 dan membedakan peserta menjadi pihak yang dipidana sebagai pelaku (dader) dan pembantu (medeplichtige). Adapun, Qanun Jinayat mengaturnya hanya untul 10 (sepuluh) jarimah di Aceh, meliputi turut serta, membantu, menyuruh, mempromosikan, dan memaksa, yang selaras dengan klasifikasi fukaha, yaitu isytirak-mubasyir dan isytirak ghairul mubasyir. Kedua aturan sama-sama mensyaratkan lebih dari satu pelaku, memisahkan peran langsung dan tidak langsung, serta menempatkan kesalahan sebagai landasan pertanggungjawaban. Meski demikian, keduanya berbeda dalam cakupan berlaku, kerincian bentuk dan pertanggungjawaban, serta pengaturan pembantuan. KUHP Nasional berlaku untuk semua tindak pidana dan mengakomodasi perantaraan alat yang relevan dengan kejahatan siber, sedangkan Qanun Jinayat terbatas pada jarimah tertentu. Kesamaan prinsip tersebut membuka peluang harmonisasi keduanya. Kata kunci: Penyertaan, KUHP Nasional, Qanun Jinayat, jarimah, pertanggungjawaban pidana.