Penguatan Antisipasi Potensi Wetsontduiking (Penyelundupan Hukum) dalam Isbat Nikah: Deteksi Dini dan Pencegahan Penyalahgunaan Celah Regulasi.

” Hukum yang jujur tak pernah lahir dari celah-celah yang disalahgunakan. Isbat nikah harus tetap menjadi sinar ,bukan jalan pintas tersembunyi.”

Oleh : H. Aman
Wakil Ketua PA Baturaja Kelas IA
E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Isbat Nikah Bukan Jalan Pintas untuk "Pemutihan" Status Salah satu tugas Pengadilan agama adalah menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan (Pasal 49 UU No.7 Tahun 1989 dan perubahannya) termasuk didalamnya perkara isbat nikah yang sudah menjadi konsumsi harian bagi aparatur Pengadilan Agama, pengalaman empiris penulis sebagai hakim Pengadilan agama banyak melihat para pihak yang mencoba merekayasa status perkawinan demi mendapatkan legalitas instan. Modusnya hampir selalu sama. Ada yang mengaku duda cerai, tapi tidak mempunyai akta cerai, ada yang mengaku janda mati tapi tidak mempunyai surat kematian. Tujuannya satu menggunakan Isbat Nikah sebagai instrumen "pemutihan".

Selengkapnya