Mohammad Fajar Marta 
Pengadilan Agama Rengat

Abstrak:

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersedia di Pengadilan Agama Rengat merupakan wujud implementasi pelayanan publik yang diamanatkan Undang Undang Pelayanan Publik Nomor 25/2009 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/II/2012. Layanan informasi, layanan administrasi perkara, dan layanan produk adalah pelayanan yang terdapat dalam ruangan PTSP di Pengadilan Agama Rengat. Masyarakat pencari keadilan mendapatkan layanan di ruangan PTSP yang telah terintegrasi antara layanan yang lainnya. Dalam satu ruangan PTSP memberikan proses layanan yang tidak membutuhkan waktu yang lama, dan tidak berbeli-belit yang merusak proses birokrasi. Realisasi kehadiran PTSP bertujuan untuk efisiensi waktu dalam proses layanan dan pencegahan jasa calo. Masyarakat pencari keadilan mempunyai hak untuk memutuskan layanan yang telah diterima sehingga layanan PTSP mempunyai pengaruh terhadap penilaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). SKM sangat berdampak ketika nilai indeks seperti indeks kepuasan masyarakat, indeks persepsi kualitas pelayanan, indeks persepsi anti korupsi yang terlampir dibawah rata-rata skala 3 atau tidak mendekati skala 4. Oleh karena itu, tujuan terdapatnya SKM menjadi kegiatan evaluasi bagi Pengadilan Agama Rengat untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan PTSP. Selain pencegahan calo, pelayanan PTSP merupakan kebijakan pelayanan publik yang fokus terhadap pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Artikel ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perkara perceraian yang diputuskan kabul dan pelayanan PTSP dengan penilaian SKM, kemudian memberikan pengetahuan keberlanjutan terhadap masyarakat pencari keadilan mengenai pelayanan PTSP di Pengadilan Agama Rengat.

Selengkapnya