Yogo Risnandri, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Muara Tebo
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Penelitian ini bermaksud untuk menganalisa pentingnya penerapan wewenang ex officio hakim dalam memutus hak-hak mantan istri pada perkara cerai gugat berdasarkan paradigma kesetaraan gender dan maqashid syariah. Secara historis, perceraian atas dasar inisiasi dari pihak istri (cerai gugat) sering kali berakibat pada hilangnya hak atas nafkah iddah dan mut’ah karena adanya stigma pembangkangan oleh istri (nusyuz). Akan tetapi, kemajuan hukum progresif di Indonesia melalui SEMA No. 3 Tahun 2018 dan PERMA No. 3 Tahun 2017 telah mengganti paradigma tersebut menjadi perlindungan perempuan yang lebih substantif. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif berbasis studi kepustakaan, tulisan ini menemukan bahwa penggunaan hak ex officio adalah instrumen krusial untuk memperbaiki ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa hakim mempunyai dasar hukum kuat untuk melampaui asas ultra petitum untuk memastikan keadilan bagi perempuan. Penerapan kewenangan ini sebagai upaya penerapan prinsip mubadalah (kesalingan) dan perlindungan prinsip maqashid syariah bagi perempuan yang dalam posisi rentan setelah perceraian.

Selengkapnya