Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan

Hukum Keluarga Islam (al-ahwal al-syakhshiyyah) merupakan salah satu bidang hukum Islam yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia sejak perkawinan, hubungan suami-istri, kelahiran dan perlindungan anak, perceraian, perwalian, hingga kewarisan. Oleh karena itu, hukum keluarga tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga dimensi sosial, budaya, ekonomi, psikologis, dan yuridis. Perkembangan masyarakat menyebabkan persoalan hukum keluarga semakin kompleks. Persoalan perkawinan di bawah umur, poligami, perceraian, hak anak, kekerasan dalam rumah tangga, pengasuhan anak, kesetaraan gender, hingga persoalan harta dan hubungan keluarga di era digital tidak selalu dapat dijelaskan secara memadai hanya dengan menggunakan pendekatan tekstual. Hukum keluarga Islam membutuhkan cara pandang yang mampu mempertemukan norma, konteks sosial, tujuan hukum, dan kebutuhan masyarakat.

Selengkapnya