"Penahanan sebagai pembatasan hak asasi manusia menuntut keseimbangan antara kepastian prosedural KUHAP, perlindungan HAM, dan nilai keadilan Syariah dalam sistem peradilan jinayat Aceh"
Oleh: Dr. H. Aman, S,Ag, SE, SH, MH, MM
Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA
Penilis Aktif : Badilag
E-mail:
Penahanan Yang Bermartabat : Dialektika KUHP Dan Qanun Jinayat
Menahan seseorang bukan sekadar memindahkan raga ke balik jeruji atau mencentang kolom pasal dalam berkas perkara. Ada kondisi hampa yang tercipta di sana, ada kecemasan yang menyesakkan dada dan doa-doa keluarga yang menggantung di ambang pintu rumah. Hukum tidak boleh menjadi mesin yang dingin dan mati rasa. Setiap perampasan kebebasan harus lahir dari pikiran dan hati yang jernih, karena saat menegakkan aturan dengan empati, hukum sedang menjaga martabat manusia. Keadilan sejati tidak seharusnya menghancurkan hati. Perlu dipahami bahwa di balik surat penahanan, ada kehidupan manusia yang sedang dipertaruhkan. Bukan sekadar urusan berkas, tetapi persoalan nasib seseorang. Membawa semangat syariat ke dalam hukum tujuannya sederhana memastikan hukum hadir untuk merangkul, bukan menginjak. Meskipun raga mereka terkurung, jangan sampai harga diri H. Aman Penahanan dalam Sistem Peradilan Jinayat Aceh, Perspektif KUHAP, HAM, dan Nilai Keadilan Syariah 2 mereka ikut layu. Karena pada akhirnya, keadilan yang paling murni adalah keadilan yang tetap memanusiakan manusia."