Pemberian Sepertiga Gaji Suami PNS kepada Mantan Isteri hingga Menikah Lagi: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan

Perceraian merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi juga melahirkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk mengenai hak ekonomi mantan suami, mantan isteri, dan anak. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akibat perceraian memiliki kekhususan karena selain tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, juga tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Salah satu ketentuan yang paling sering menjadi perhatian adalah kewajiban PNS pria yang menceraikan isterinya untuk menyerahkan sebagian gajinya kepada mantan isteri. Bahkan, pembayaran tersebut terus berlangsung selama mantan isteri belum menikah lagi. Ketentuan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan yang secara ekonomi dianggap rentan akibat perceraian.

Selengkapnya