Oleh: Dr.Korik Agustian, S.Ag., M.Ag. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Metro Kelas IA)
email:
Abstract:
Marriage as something sacred for Muslims will sometimes end in divorce for various reasons. This divorce in the future also sometimes will cause problems, especially who and how the responsibilities of divorced parents are related to child care. In various cases when a husband and wife divorce, the rights of the child are sometimes ignored by both parties, whether done intentionally or not and haven’t gender justice. Therefore, it is necessary to protect efforts so that children's rights can be fulfilled. Based on this background, the researchers tried to raise the title of research on child protection after parental divorce. The method used is juridical. With the data collection tool is documentation / review of the bibliography aspect. The research results show that in fact the regulations made by the State are sufficient to provide protection to children after their parents' divorce. The provisions regarding who has the main responsibility in providing support for children after divorce, of course, the father. If the father does not agree, then it will be handed over to his mother. But whether this has fulfilled the perspective of gender justice, this is an interesting thing to study. Keywords: Divorce, providing support for Children, Gender Justice
Abstrak:
Perkawinan sebagai sesuatu yang sakral bagi umat islam terkadang akan berakhir dengan perceraian karena disebabkan oleh berbagai hal. Perceraian ini pun dikemudian hari juga terkadang akan memunculkan masalah terutama siapa dan bagaimana tanggung jawab orang tua yang telah bercerai berkaitan dengan pemeliharaan anak. Dalam berbagai kasus ketika pasangan suami istri bercerai maka hak-hak anak terkadang diabaikan oleh kedua belah pihak baik dilakukan secara sengaja maupun tidak dan timbulnya ketidakadilan gender. Oleh karena itu, perlu upaya perlindungan agar hak-hak anak dapat terpenuhi. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mencoba mengangkat judul makalah pemberian nafkah anak pasca perceraian orang tua persfektif keadilan gender. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif. Dengan alat pengumpul datanya adalah dokumentasi/mengkaji dari aspek kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sesungguhnya peraturan yang dibuat oleh negara sudah cukup memberikan perlindungan kepada anak pasca perceraian orang tua. Ketentuan mengenai siapa yang punya tanggung jawab utama dalam memberikan nafkah kepada anak setelah bercerai, yaitu pada bapaknya. Apabila bapak sudah tidak menyanggupinya baru diserahkan kepada Ibunya. Namun apakah hal tersebut sudah memenuhi persfektif keadilan gender, hal inilah yang menarik untuk dikaji.