Tetri Mutiara Afsaloka, S.H., (Hakim Pengadilan Agama Pagar Alam)

Adila Shabrina, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Pringsewu)

Suci Citra Rahmawati, S.H.(Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci )

Email Korespondensi: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.,id, This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

ABSTRAK

Perkembangan hukum perlindungan anak membawa perubahan paradigma yang cukup mendasar. Dahulu terkait hak asuh anak (hadanah) hakim dilarang untuk secara ex officio menetapkan hak asuh anak sebagaimana diatur melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Namun, di SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menggali fakta mengenai hadanah sekalipun para pihak tidak mengajukan tuntutan mengenai hak asuh anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter yuridis terkait kepentingan terbaik anak dalam penerapan kewenangan ex officio hakim pasca SEMA Nomor 1 Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat preskriptif. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis terhadap norma yang mengatur pengasuhan anak, perlindungan anak, dan kewenangan hakim. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, SEMA Nomor 1 Tahun 2025, serta bahan hukum sekunder berupa buku maupun artikel ilmiah, yang seluruhnya diperoleh melalui studi kepustakaan (library research).

Selengkapnya