Oleh : Ahmad Saprudin

Pengadilan Agama Ngamprah
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

ABSTRAK

Perkembangan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending Syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan prinsip syariah. Namun, pesatnya perkembangan tersebut juga diiringi oleh berbagai risiko hukum dan operasional, seperti potensi pelanggaran prinsip syariah, lemahnya tata kelola, serta tingginya risiko gagal bayar yang dapat berdampak pada perlindungan konsumen dan stabilitas industri keuangan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang efektif dan terintegrasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kepatuhan syariah.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi kewenangan OJK serta DPS dalam pengawasan Fintech P2P Lending Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki peran strategis dalam pengaturan dan pengawasan aspek kelembagaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen, sementara DPS berfungsi memastikan seluruh kegiatan operasional dan produk Fintech P2P Lending Syariah berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Selengkapnya