Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)
Pendahuluan
Putusan hakim merupakan muara dari seluruh proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Melalui putusan, hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa yang diajukan para pihak, tetapi juga mewujudkan fungsi peradilan dalam menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap putusan dituntut tidak hanya benar secara substansi, tetapi juga tepat menurut kaidah hukum acara yang mengatur tata cara pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Dalam hukum acara perdata berlaku prinsip bahwa hakim bersifat pasif terhadap ruang lingkup sengketa yang diajukan para pihak. Hakim tidak berwenang memperluas objek sengketa di luar yang dimohonkan, namun pada saat yang sama berkewajiban memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus seluruh tuntutan yang diajukan. Keseimbangan antara kedua prinsip tersebut merupakan salah satu indikator profesionalitas hakim dalam menjalankan fungsi mengadili. Kekeliruan dalam menjaga batas tersebut dapat mengakibatkan putusan mengandung cacat yuridis yang berimplikasi pada pembatalan atau perbaikan melalui upaya hukum.