Oleh Dr. H. Ahmad Mujahidin, SH.,MH. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)

Pendahuluan

Lima belas (15) tahun yang lalu tepatnya sejak tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terbukti banyak peran yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dikaitkan dengan sistem ekonomi syari’ah keberadaanya berperan sebagai regulator dan pengawas terintegrasi dalam ekonomi syari’ah, karena berdasar UU Nomor 21 Tahun 2011 OJK memastikan operasional perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank syari’ah berjalan sesuai prinsip syari’ah, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian) dan maisir. Adapun tujuan pendirian OJK dihubungkan dengan sistem ekonomi syariah sekurang-kurangnya ada 4 (empat) alasan utama, yaitu : Pertama, untuk meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan syari’ah. Kedua, untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan syari’ah . Ketiga, untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan syari’ah . dan Keempat, untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan syari’ah. Ke empat tujuan utama didirikan OJK ini yang menjadi sasaran akhirnya pada umumnya adalah agar krisis keuangan seperti yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali.

Selengkapnya