Nebis In Idem Dalam Perkara Gugatan Hadhanah
(Tinjauan Maqashid Syariah dalam Putusan Acta Van Dading dan Hadhanah di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun)

Muhammad Imdad Azizy, Lc. M.H (Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun)

Hadhanah adalah suatu kegiatan pengasuhan yang dilakukan oleh orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak secara material maupun immaterial, melindungi dan mengawasi anak dari kemungkinan hal-hal yang membahayakan anak, serta menjamin kehidupan anak yang layak sampai anak tersebut dewasa. Idealnya setiap anak harus diasuh dan dipelihara oleh kedua orang tuanya. Dalam hal kedua orang tua bercerai dan kemudian terjadi sengketa tentang siapa yang akan menjadi pengasuh anak, maka sengketa tersebut dapat diajukan melalui gugatan di pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hadhanah di Indonesia dan bagaimana maqashid syariah diterapkan dalam pengambilan putusan oleh hakim. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan kajian hukum normatif. Sifat penelitian ini deskriptif analisis dengan menganalisa Putusan Acta Van Dading Nomor 116/Pdt.G/2023/PA.Tbk dan Putusan Hadhanah Nomor 277/Pdt.G/2023/PA.Tbk. Dari hasil penelitian ditemukan suatu kaidah hukum bahwa dalam mengadili sengketa hadhanah meskipun gugatan tersebut diajukan untuk kedua kalinya, maka tidak berlaku atasnya asas nebis in idem, hal ini berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/I992. Selain itu dalam mengadili suatu perkara, seorang hakim dituntut dapat menggali seluruh indikator-indikator yang berhubungan dengan perkara yang diputus, tidak hanya berdasarkan Undang-Undang saja, melainkan juga hukum agama yang di dalamnya terkandung nilai-nilai maqashid syariah.

Selengkapnya