Nalar Yuridis-Normatif Dalam Pemeriksaan Pengesahan Nikah (itsbat Nikah)

Oleh : Beni Asri, S.H., M.H.
(Hakim PA Kasongan)

A. Pendahuluan

Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan masyarakat yang tidak hanya sebagai lembaga pembuktian sebuah rasa dari hubungan emosional antara dua individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, budaya, dan hukum. Dalam konteks ini, setiap negara atau masyarakat memiliki aturan tertentu untuk memastikan bahwa suatu perkawinan diakui secara sah. Pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, keturunan yang dilahirkan, dan masyarakat luas. Di Indonesia, konsep pengesahan nikah memiliki peran penting dalam membedakan antara perkawinan yang dianggap sah menurut agama dan yang sah menurut negara. Meskipun sebagian besar masyarakat memandang sahnya perkawinan dari perspektif keagamaan dan hukum positif tetap mengharuskan adanya pencatatan resmi sebagai bentuk pengakuan negara. Dengan demikian, konsep pengesahan nikah menjadi jembatan antara norma agama dan ketentuan hukum negara.

Selengkapnya