Asrofi
(Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)
e-mail:
ABSTRAK
Artikel ini menganalisis nalar pembaruan hukum kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yakni struktur argumentasi yang menjelaskan hubungan antara norma faraidh, perubahan sosial, metodologi ijtihad, kebijakan hukum negara, dan tujuan keadilan. Kajian ini penting karena pembaruan KHI kerap diposisikan secara dikotomis: dipandang sebagai penyimpangan dari fikih klasik atau sebaliknya, sebagai kebebasan menafsir tanpa batas.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan utama meliputi Buku II KHI, literatur hukum kewarisan, serta putusan Mahkamah Agung mengenai kedudukan ahli waris anak perempuan, ahli waris pengganti, dan wasiat wajibah. Analisis dilakukan secara deskriptif, komparatif, dan preskriptif dengan teori maṣlaḥah mursalah, hukum progresif, dan pembaruan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa nalar pembaruan KHI bercorak kesinambungan-transformatif: mempertahankan prinsip dasar syariat, mereformulasi konstruksi fikih dan mekanisme penerapannya ketika perubahan struktur keluarga menuntut perlindungan yang lebih adil. Nalar tersebut bekerja melalui lima lapis argumentasi, yaitu normatif, metodologis, sosiologis, yuridis-institusional, dan teleologis. Wujudnya tampak pada penguatan kedudukan ahli waris anak perempuan dalam Pasal 174 ayat (2), pengaturan ahli waris pengganti dalam Pasal 185, dan wasiat wajibah bagi anak angkat serta orang tua angkat dalam Pasal 209.
Dengan demikian terdapat 3 (tiga) pola putusan Mahkamah Agung, yaitu peneguhan, pembatasan dan pengembanagan norma. Pembaruan yang sah bukan penggantian faraidh karena alasan pertimbangan sosio kultural, melainkan kontekstualisasi yang terukur, tidak bertentangan dengan nash yang qath'ī, dan perlindungan hak ahli waris, demi terwujudnya kemaslahatan sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan keturunan (hifz al-nasl) dan harta (hifz al-māl).