Muhammad Aqwam Thariq, S.H.
(Hakim Pengadilan Agama Pringsewu)
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

A. PENDAHULUAN

Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman memiliki posisi strategis dalam mewujudkan pembaruan sistem peradilan di Indonesia. Upaya pembaruan dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, seperti Reformasi Birokrasi (RB), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), serta regulasi terbaru dalam perundang-undangan. Salah satu tonggak penting dalam proses ini adalah diterbitkannya Cetak Biru Pembaruan Pengadilan 2010-2035, yang menjadi panduan strategis bagi Mahkamah Agung dalam mengarahkan upaya reformasi sistem peradilan selama 25 tahun ke depan1. Pembaruan yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan badan peradilan Indonesia yang agung, dengan fokus pada penyelenggaraan manajemen dan administrasi perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, efisien dalam biaya, dan proporsional. Salah satu aspek krusial dalam pembaruan ini adalah modernisasi manajemen perkara melalui penyederhanaan proses berperkara dan digitalisasi dalam pengelolaan perkara.

Selengkapnya