Oleh: Indri Annisa Hasanah, S.H.
(Analis Perkara Peradilan di PA Negara (kalimantan Selatan)
PENDAHULUAN
Lombok merupakan sebuah pulau di Nusa Tenggara Barat yang terletak di sebelah timur Pulau Bali. Lombok terkenal dengan keindahan pantainya dan lebih dikenal secara global dengan keberadaan Mandalika International Street Circuit. Selain menyimpan keindahan alam, Lombok memiliki keunikan budaya yang masih dilestarikan hingga saat ini dalam kehidupan masyarakat, salah satunya adalah merariq. Merariq merupakan adat atau tradisi turun temurun yang dilakukan oleh suku sasak. Suku Sasak sendiri merupakan masyarakat asli yang mendiami Pulau Lombok. Merariq merupakan sebuah budaya yang dilakukan oleh suku sasak sebagai rangkaian menuju perkawinan. Merariq merupakan sebuah tradisi dengan cara mencuri gadis dari pengawasan walinya ataupun lingkungan sosialnya, dan tradisi ini dimaknai sebagai keberanian dan keseriusan seorang laki-laki terhadap wanita yang ingin dinikahinya, serta menunjukkan bentuk tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga nanti.1 Dalam tradisi suku sasak membawa kabur seorang perempuan bermakna perempuan tersebut mahal atau memiliki nilai yang berharga, sehinggga untuk mendapatkannya memerlukan usaha dan pengorbanan. Jadi tradisi ini makna sejatinya bukan untuk merendahkan perempuan, justru simbol bahwa perempuan dihormati dan dihargai. Meskipun merariq dikenal dengan kawin lari, sejatinya tradisi ini harus disertai kesepakatan dengan perempuan yang akan dibawa kabur.