Oleh: H.Asmu’i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)
Pendahuluan
Hukum tidak lahir dalam ruang hampa. Ia bukan sekadar kumpulan pasal yang tersusun rapi dalam undang-undang, melainkan bangunan besar yang berdiri di atas fondasi nilai, rasionalitas, dan tujuan keadilan. Fondasi itulah yang disebut asas hukum. Tanpa memahami asas hukum, hukum mudah tereduksi menjadi teks kaku yang kehilangan ruhnya. Asas hukum adalah prinsip dasar yang menjiwai pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum. Ia tidak selalu tertulis secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan, tetapi hadir sebagai roh yang mengarahkan cara hukum bekerja. Dalam bahasa sederhana, asas hukum adalah kompas normatif yang menunjukkan ke mana hukum seharusnya bergerak. Di sinilah urgensi asas hukum menjadi nyata. Ketika undang-undang bersifat umum dan abstrak, sementara kehidupan masyarakat penuh dengan kekhususan dan dinamika, asas hukum berfungsi sebagai jembatan antara norma dan realitas. Hakim, penegak hukum, dan akademisi tidak mungkin bergantung semata pada bunyi pasal. Mereka membutuhkan asas hukum untuk membaca maksud di balik teks, bukan sekadar huruf yang tertulis.