Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh sendi kehidupan manusia, termasuk cara orang berkomunikasi, bertransaksi, dan berinteraksi. Realitas ini tidak dapat dihindari oleh dunia hukum. Peradilan sebagai institusi yang berfungsi menegakkan keadilan dituntut untuk adaptif terhadap perubahan zaman, sebab hukum yang hidup adalah hukum yang mampu menjawab dinamika masyarakatnya. Dalam konteks ini, praktik peradilan tidak lagi dapat bertumpu semata-mata pada paradigma klasik, melainkan harus membuka diri terhadap bentuk-bentuk baru yang lahir dari perkembangan teknologi, termasuk dalam hal pembuktian.

Selengkapnya