Oleh : Sri Nurmina Sari, S.H
(Hakim Pengadilan Agama Pangkajene)

Pendahuluan

Perceraian tidak hanya mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum berupa pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Salah satu hak yang perlu mendapat perhatian ialah nafkah selama masa iddah, termasuk kebutuhan tempat tinggal (maskan). Dalam praktik peradilan agama, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran nafkah yang harus dibayarkan, tetapi juga dengan bagaimana komponen kebutuhan bekas istri selama masa iddah dipahami, diperhitungkan, dan dirumuskan dalam putusan. Persoalan tersebut menarik untuk dikaji melalui pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 351 K/Ag/2026 tanggal 23 Juni 2026, yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa pemberian nafkah iddah dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup bekas istri selama menjalani masa iddah, termasuk kebutuhan akan tempat tinggal yang layak. Oleh karena itu, maskan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari nafkah iddah. Konsekuensinya, untuk menghindari pembebanan ganda (double counting), kebutuhan tempat tinggal tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari nafkah iddah, sehingga tidak perlu dibebankan kembali secara tersendiri.

Selengkapnya