Oleh : Dr. H. Aman, S,Ag, SE, SH, MH, MM
(Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA)
Email :
Abstrak
Penegakan hukum jinayat terhadap perkara kekerasan seksual anak di Aceh mengalami dinamika penting melalui hadirnya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Tulisan ini mengkaji rasionalitas serta konstruksi hukum pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane dalam memutus perkara pemerkosaan anak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah harmonisasi antara hukum jinayat lokal, asas-asas pidana pokok, undang-undang perlindungan anak, hak asasi manusia, serta arah pembaruan hukum pidana nasional (KUHP 2023 dan KUHAP Baru). Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan sanksi kumulatif ('uqubat penjara, cambuk, dan restitusi instrumen emas) serta konsistensi penerapan asas lex temporis delicti berhasil mempertemukan kepastian hukum dengan keadilan substantif (substantive justice). Kebaruan (novelty) dari penegakan hukum ini terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan dari yang semula berfokus pada pembalasan (offender-oriented) menjadi pemidanaan yang responsif dan berorientasi pada pemulihan korban (victim-oriented justice).