Jery Hasinanda Hutagalung, S.H.
Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Tipe B
Jl. Bina Praja Timur, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia,
Email:
Abstrak
Qanun Jinayat secara normatif masih berorientasi pada manusia sebagai subjek hukum, padahal meningkatnya aktivitas ekonomi di Aceh membuka peluang jarimah yang melibatkan badan usaha, sehingga memunculkan ketegangan antara asas personalitas fiqh jinayah klasik yang mensyaratkan pelaku jarimah harus mukallaf (muslim, baligh, berakal, cakap hukum) dengan doktrin pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana nasional. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji kedudukan hukum badan usaha serta bentuk uqubat yang relevan dalam kerangka Qanun Jinayat dan fiqh jinayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui qiyas terhadap ahliyatul wujub dan preseden syakhsiyyah i'tibariyyah pada baitul mal dan wakaf, badan usaha dapat diakui sebagai subjek hukum jarimah secara terbatas, dengan pertanggungjawaban yang bersifat dualistik: personal pada pengurus untuk jarimah hudud karena syarat mukallaf hanya melekat pada manusia, dan institusional pada badan usaha melalui ta'zir maliyah berupa denda atau pencabutan izin usaha untuk jarimah ta'zir sebagaimana diatur Pasal 8 Qanun Jinayat. Konstruksi ini menyerupai doktrin identifikasi (controlling mind) dalam KUHP Nasional, meski berpijak pada basis epistemologis berbeda, yaitu konsep niyabah dalam fiqh muamalah.