Oleh : Drs. H. Suharto, M.H.
( Hakim Pengadilan Tingggi Agama Jayapura)

Pendahuluan

Di sektor keuangan, perbankan syariah telah lama berperan dalam menggerakkan perekonomian, baik secara global maupun untuk perekonomian di Indonesia. Perbankan syariah di Indonesia baru mulai beroperasi sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam UU tersebut memungkinkan atau memberikan peluang untuk bank menyalurkan dananya berdasarkan bagi hasil. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terus mendorong hadirnya berbagai instrumen pembiayaan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern. Dua instrumen yang banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah adalah Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Keduanya sama-sama menjadi solusi atas kebutuhan kepemilikan aset, pembiayaan produktif, maupun konsumtif. Namun, karakteristik, fleksibilitas, dan implikasi hukumnya memberikan warna tersendiri dalam praktik transaksi syariah.

Selengkapnya