Memperkokoh Eksistensi Pengadilan Agama Melalui Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Syariah
Oleh: Drs. H. Suharto, M.H.
(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)
Pendahuluan
Pengadilan Agama merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan perkara perkara umat Islam, terutama di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah sebagaimana tercermin pada Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1987 tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua UU Nomor 49 Tahun 2009. Seiring dengan perkembangan dinamika ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat dan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sistem keuangan yang sesuai prinsip syariah. Di sisi lain, muncul kebutuhan untuk mempertegas dan memperkokoh kewenangan Pengadilan Agama dalam menegakkan hukum ekonomi syariah, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi hak tanggungan syariah.