Wulandari Octaviani, A.Md.AB
Pengelola Penanganan Perkara Pengadilan Agama Banjarmasin
Jl. Gatot Subroto No.8, Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70235
E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

I. Pendahuluan

Dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam pilar penegakan hukum, Mahkamah Agung RI beserta badan peradilan dibawahnya terus berkomitmen membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satu pintu utama dalam merealisasikan komitmen tersebut adalah melalui optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi garda terdepan interaksi antara petugas layanan dengan masyarakat pencari keadilan. Pembangunan Zona Integritas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai garda terdepan interaksi publik dilandasi oleh komitmen transparansi dan aksesibilitas informasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip keterbukaan tersebut diimplementasikan secara spesifik melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk menjamin hak masyarakat pencari keadilan atas informasi perkara secara jujur, cepat, dan terjangkau tanpa hambatan birokrasi.

Selegkapnya