Ahmad Faiz Shobir Alfikri, S.H., M.H. (Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Agama Labuha)
e-mail:
ABSTRAK
Belakangan, di media sosial terutama TikTok muncul berbagai konten yang menuduh putusan perceraian secara verstek tidak berlandaskan syariat, bahkan disebut sebagai produk non-Muslim peninggalan kolonial Belanda. Tuduhan ini umumnya bersandar pada pemahaman sepihak terhadap sejumlah dalil yang dilepaskan dari konteks pembahasannya dalam fiqih klasik, termasuk anggapan bahwa hak talak sepenuhnya milik suami sehingga hakim tidak berwenang memutus tanpa kehadirannya. Tulisan ini bertujuan meluruskan tuduhan tersebut melalui penelusuran dalil Al-Qur’an, Hadis, dan fiqih lintas mazhab. Hasil kajian menunjukkan bahwa QS. An-Nur 48-50 menjadi dalil kewajiban memenuhi panggilan hakim, disepakati mufasir lintas generasi, sekaligus menegur pola menolak proses peradilan yang sah karena prasangka terhadap keabsahannya. Diskursus qadha ‘ala al-gha’ib dalam fiqih klasik menunjukkan bahwa putusan atas pihak yang tidak hadir, khususnya yang sengaja menolak hadir meski berada di wilayah pengadilan, telah dikaji panjang lintas mazhab, dengan syarat pembuktian yang tetap dijaga ketat. Fiqih klasik bahkan menilai kategori ini lebih layak diputus dibanding pihak yang benar-benar gaib dan tidak terlacak, karena ketidakhadirannya tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan. Dalil taat kepada ulil amri turut memperkuat kedudukan verstek sebagai pengaturan negara yang wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan nas syariat. Tuduhan produk kolonial ditemukan bertumpu pada kekeliruan mencampuradukkan asal-usul historis dengan kesesuaian syariat, mengabaikan kewenangan negara mengatur hukum acara, mengabaikan mekanisme verzet yang menjaga hak pembelaan, serta keliru mengira putusan tanpa kehadiran berarti putusan tanpa bukti. Kajian ini diharapkan mendorong pembacaan yang lebih cermat terhadap isu keagamaan yang beredar di media sosial.