Dr. Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.*

Abstrak

Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber pada wahyu Allah Swt. dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem hukum lainnya. Dalam kajian ushul fikih, sumber hukum Islam dikenal dengan istilah Mashādir al-Aḥkām, yaitu sumber yang menjadi dasar lahirnya norma-norma hukum syariat. Akan tetapi, dalam literatur klasik lebih dikenal istilah Adillat al-Aḥkām sehingga sering menimbulkan kerancuan dalam memahami perbedaan konseptual antara kedua istilah tersebut. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep Mashādir al-Aḥkām, menjelaskan perbedaannya dengan Adillat al-Aḥkām, serta menguraikan kedudukan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kepustakaan (library research). Data diperoleh dari kitab-kitab ushul fikih klasik, literatur hukum Islam kontemporer, artikel ilmiah, serta sumber kepustakaan lain yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis melalui penelaahan terhadap konsep-konsep hukum yang berkembang dalam disiplin ushul fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah Mashādir al-Aḥkām secara konseptual menunjuk kepada sumber asli lahirnya hukum syariat, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, sedangkan Adillat al-Aḥkām merupakan dalil atau metode yang digunakan untuk menemukan hukum syariat, termasuk ijmak dan qiyas. Dengan demikian, Al-Qur'an dan Sunnah memiliki kedudukan yang bersifat fundamental sebagai sumber hukum primer, sedangkan metode-metode istinbāṭ hukum lainnya berfungsi sebagai instrumen untuk memahami dan mengembangkan hukum terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam kedua sumber tersebut.

Selengkapnya