Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail:
Pendahuluan
Tahun Baru Hijriah merupakan momentum penting dalam kehidupan umat Islam yang tidak hanya dipahami sebagai pergantian kalender, tetapi juga sebagai ruang refleksi mendalam terhadap perjalanan sejarah, spiritualitas, dan perkembangan peradaban hukum Islam. Peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw. dari Makkah ke Madinah menjadi tonggak sejarah yang melahirkan transformasi besar dalam sistem kehidupan masyarakat Islam, dari masyarakat yang terfragmentasi menuju masyarakat yang terorganisir, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai hukum. Dalam perspektif yuridis kelembagaan, hijrah memiliki relevansi yang kuat dengan dinamika transformasi Peradilan Agama di Indonesia. Hijrah dapat dimaknai sebagai perubahan normatif dan struktural yang mencakup pembaruan sistem hukum, kelembagaan, serta budaya hukum aparatur peradilan. Oleh karena itu, hijrah tidak hanya dipahami sebagai konsep religius historis, tetapi juga sebagai dasar filosofis dan yuridis dalam pembangunan sistem peradilan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan keadilan.