Oleh: Ria Marsella
Hakim Pengadilan Agama Muara Labuh

Pendahuluan

Secara etimologis, nikah berasal dari kata bahasa arab yaitu nikah, yang merupakan masdar dari fi’il madi nakaha, kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai perkawinan. Nikah berasal dari kata al-Jam'u, yang berarti kumpul.1 Karena kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia, kata "nikah" pun bermakna sama dengan bahasa asalnya yakni perkawinan. Adapun secara terminologis, pernikahan menurut syara' adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling menyenangkan satu sama lain dan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah.2 Sedangkan menurut Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Selengkapnya