KORPRI Mantu dan Transformasi Kafa’ah di Era Profesional:
Telaah Hukum Keluarga Islam atas Fenomena Pencarian Pasangan Sesama ASN

Habibah Fiteriana, S.H., M.H.
Restu Novriandi, S.H.
Analis Perkara Peradilan - Pengadilan Agama Barabai Kelas IB

Jalan H. Abdul Muis Redhani No. 62, RT.08, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Indonesia
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Fenomena kekinian yang mengusung program KORPRI Mantu nampaknya memperlihatkan kecenderungan baru di kalangan kaum muda dalam memilih pasangan, yakni mengutamakan kesamaan profesi selaku ASN sebagai salah satu persyaratan. Pola ini menarik untuk ditelaah dalam kacamata Hukum Keluarga Islam, khususnya melalui konsep kafa’ah yang sejak awal memang memiliki ruang penafsiran yang cukup beragam dan tidak bersifat mutlak. Tulisan ini menyoroti bagaimana konsep kafa’ah dapat dipahami ulang dalam konteks masyarakat saat ini. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis, kajian ini menempatkan teks-teks fiqih klasik yang tumbuh berdampingan dengan realitas sosial yang berkembang di lingkungan ASN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna kafa’ah di masa kini cenderung mengalami perkembangan. Dari yang semula lebih menekankan aspek-aspek sosial tradisional, menuju pertimbangan yang lebih fungsional seperti pendidikan, profesi dan kesesuaian lingkungan kerja. Dalam konteks ini, program KORPRI Mantu dapat dilihat sebagai cerminan dari kecenderungan tersebut, yang tidak secara langsung juga merupakan bentuk penerapan konsep hukum yang baku dalam fiqih. Kendati demikian, kesamaan profesi tidak dapat sekedar dipahami sebagai jaminan terbentuknya keluarga yang ideal. Tujuan perkawinan dalam hokum Islam tetap bertumpu pada nilai-nilai dasar seperti ketenangan, kasih sayang dan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga. Karena itu, perubahan makna kafa’ah akan lebih tepat apabila dipahami sebagai proses penyesuaian antara nilai normatif yang ada dengan dinamika sosial yang terus bergerak di masyarakat.

Selengkapnya