Oleh: Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantul)
Pendahuluan
Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin kompleks, terutama dengan pesatnya pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, perusahaan pembiayaan syariah, fintech syariah, hingga berbagai bentuk inovasi teknologi sektor keuangan. Perkembangan tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berimplikasi pada kerugian konsumen maupun stabilitas sistem keuangan. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pengawasan yang tidak hanya bersifat preventif melalui pengawasan administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga didukung oleh mekanisme penegakan hukum yang efektif melalui lembaga peradilan.