Oleh: Dr. Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.
Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA RI
Abstrak
Fenomena perkawinan di bawah umur di Indonesia menggambarkan adanya kesenjangan antara the law in books (hukum dalam buku) dan the law in action (hukum dalam praktik). Meskipun telah terjadi reformasi hukum melalui peningkatan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, realitas empiris menunjukkan lonjakan angka dispensasi perkawinan. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis hukum untuk mengkaji secara mendalam bagaimana konstruksi peran keluarga dalam memberikan pemahaman perkawinan dapat menjadi instrumen preventif utama. Dengan merujuk pada kewajiban orang tua dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbasis pada konsep ta'lim (pendidikan) dan ri'ayah (perawatan), tulisan ini mengeksplorasi kewajiban normatif tersebut dan mengaitkannya secara interseksional dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya asas the best interest of the child. Kajian ini berargumen bahwa kegagalan internalisasi pemahaman perkawinan oleh keluarga bukan sekadar kegagalan sosial, melainkan merupakan bentuk pengabaian hak anak yang berimplikasi pada perampasan hak-hak fundamentalnya.