Jery Hasinanda Hutagalung, S.H.
Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Tipe B
Jl. Bina Praja Timur, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Perjanjian merupakan instrumen hukum yang mengikat para pihak, baik dalam ranah hukum perdata umum maupun muamalah Islam. Dalam praktiknya, kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajiban yang disepakati kerap memicu sengketa yang dikenal sebagai wanprestasi. Pengaturan wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bersifat parsial dan tersebar tanpa definisi tegas, sementara hukum perdata Islam mengenalnya melalui terminologi seperti mukhalafah al-'aqd, ikhlal bi al-'aqd, dan taakhkhur. Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal untuk mengkaji konsep wanprestasi dalam kedua sistem hukum tersebut secara komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum memiliki kesamaan dalam memaknai bentuk-bentuk wanprestasi, mekanisme somasi, serta unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas sebagai dasar pertanggungjawaban. Namun, terdapat perbedaan mendasar dari segi filosofi, konsep ganti rugi, orientasi sanksi, dan sumber hukum, di mana hukum perdata Islam menekankan dimensi ukhrawi, larangan riba, serta pendekatan yang lebih edukatif dan preventif dibanding pendekatan punitif-kompensatoris dalam KUH Perdata.

Selengkapnya