Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail:
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan pengelolaan harta kekayaan. Jika sebelumnya kekayaan seseorang lebih mudah dikenali melalui benda-benda yang memiliki bentuk fisik, seperti tanah, rumah, kendaraan, emas, dan uang tunai, kini sebagian kekayaan dapat berbentuk digital dan tersimpan dalam sistem elektronik. Digitalisasi turut memengaruhi cara seseorang menyatakan dan mendokumentasikan kehendak hukumnya, termasuk dalam konteks kewarisan. Dengan demikian, perkembangan teknologi digital di samping berdampak pada sektor ekonomi, administrasi, dan pelayanan publik, juga telah merambah ranah hukum perdata, khususnya hukum kewarisan.