Oleh: Nadzirotus Sintya Falady, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan

 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Negara

Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan diri sebagai negara berdasarkan atas hukum.Ini dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Bab I UUD NRI 1945 tentang Bentuk dan Kedaulatan, ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini dibuktikan bahwa negara Indonesia telah memenuhi syarat sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, yakni dengan terbentuknya badan-badan peradilan yang bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Untuk mewujudkan Kekuasaan Kehakiman sebagaimana yang dimaksud oleh UUD NRI 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1) dan (2), dirumuskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Selengkapnya