Ketika Anak Angkat Berhadapan dengan Ahli Waris Sedarah:
Analisis Ratio Decidendi Putusan Nomor 362/Pdt.G/2024/PA.Bjb
Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.
A. Pendahuluan
Sengketa kewarisan merupakan salah satu perkara yang paling banyak diperiksa di lingkungan Peradilan Agama. Berbeda dengan sengketa perdata lainnya yang umumnya berakhir pada hubungan hukum antara dua pihak, sengketa waris hampir selalu melibatkan hubungan kekeluargaan yang kompleks. Tidak jarang perselisihan terjadi bukan karena besarnya nilai harta peninggalan, melainkan karena adanya perbedaan pemahaman mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana bagian masing-masing harus ditentukan menurut hukum. Perkembangan masyarakat juga membawa dinamika baru dalam hukum kewarisan Islam. Salah satunya adalah meningkatnya praktik pengangkatan anak dalam lingkungan keluarga. Anak angkat sering kali dipelihara sejak usia dini, dibesarkan layaknya anak kandung, bahkan dipercaya mengelola harta orang tua angkat hingga akhir hayatnya. Dalam kehidupan sosial, hubungan emosional tersebut sering dipandang setara dengan hubungan darah.