👤
Muhammad Rakhmat Alam, Lc., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Bengkayang Kelas II

Kerangka Penilaian Bukti Elektronik Dalam Perkara Perdata Di Peradilan Agama

Abstrak

Pengakuan bukti elektronik dalam hukum Indonesia tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan autentikasi, integritas, dan kekuatan pembuktiannya dalam perkara perdata khususnya di Lingkungan Peradilan Agama. Artikel ini menganalisis konstruksi hukum bukti elektronik setelah perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus menguji koherensi beberapa pola pertimbangan hakim yang menempatkan bukti elektronik sebagai bukti permulaan, bukti berkekuatan bebas, atau bukti yang dinilai sempurna dan mengikat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif-teknis terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 5 UU ITE memberi pengakuan yuridis terhadap Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya, tetapi tidak menetapkan bobot pembuktianya secara pasti dan jelas. Artikel ini menawarkan kerangka empat tahap yang memisahkan: pengakuan hukum; keterterimaan yuridis dan relevansi; autentikasi serta integritas; dan penentuan bobot pembuktian.

Kebutuhan pemeriksaan digital forensik disarankan ditentukan secara proporsional berdasarkan tingkat bantahan autentisitas dan risiko manipulasi, bukan sebagai syarat absolut dan otomatis untuk seluruh bukti elektronik. Kerangka tersebut memperjelas hubungan antara legalitas bentuk elektronik dan nilai pembuktian konkret, sekaligus menyediakan parameter penalaran yang dapat digunakan hakim Peradilan Agama dalam menilai tangkapan layar, percakapan pesan instan, e-mail, foto, rekaman audio-video, dokumen bertanda tangan elektronik, dan bentuk bukti digital lainnya.