Fariz Prasetyo Aji S.H (Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot)
Pendahuluan
Dalam perkara pengasuhan anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child ) hampir selalu hadir dalam pertimbangan putusan. Ia menjadi kaidah normatif yang diulang lintas putusan dan lintas tingkat peradilan. Namun kehadiran yang rutin ini kurang secara konsisten dioperasionalkan sebagai alat uji penalaran hukum dalam menilai fakta dan menentukan putusan. Tulisan ini berangkat dari satu pertanyaan, bagaimana seharusnya metodologi digunakan untuk mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, karena tanpa kerangka metodologi yang jelas, kepentingan terbaik anak berisiko direduksi menjadi preferensi subjektif hakim yang dibungkus bahasa normatif. Alih-alih melindungi anak, praktik semacam ini justru membuka ruang bagi bias, disparitas putusan, dan hilangnya legitimasi peradilan modern.