Kehadiran Para Pihak Di Semua Tingkat Peradilan
Hasil Silaturahmi di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan (MSWP)
Oleh : A. Zahri (KPA Pasuruan)
1. Pendahuluan
Bentuk negara Malaysia berbeda dengan Indonesia, Malaysia berbentuk negara federal (persekutuan) dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional yang menganut sistem parlementer, sementara Indonesia berbentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan persidensial.
Malaysia terdiri dari gabungan 13 negara bagian, yakni: Johor, Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Pulau Pinang, Sabah, Sarawak, Selangor dan Terengganu serta 3 wilayah persekutuan: Kuala Lumpur (ibu kota negara), Putrajaya (pusat pemerintahan administratif) dan Labuan (wilayah bebas pajak dan pusat keuangan offshore)
Perbedaan utama antara negara bagian (negeri) dan wilayah federal di Malaysia terletak pada otonomi pemerintahan, keberadaan badan legislatif lokal, serta kepemimpinan.