Yogo Risnandri, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Muara Tebo
Email:
ABSTRAK
Artikel ini menganalisis kedudukan tanaman kelapa sawit yang ditanam dan dikelola selama masa perkawinan di atas tanah hibah yang diperoleh salah satu pihak dari orang tuanya. Ketegangan normatif terjadi antara ketentuan Pasal 87 Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan tanah hibah sebagai harta bawaan individu, dengan Pasal 85 KHI yang mengakui hak bersama atas aset yang diperoleh atau dikembangkan selama perkawinan. Penelitian ini membedah penerapan Asas Pemisahan Horizontal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) untuk mengurai fenomena percampuran asset pada komoditas kelapa sawit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanaman kelapa sawit yang ditanam, dipupuk, dan dirawat menggunakan modal usaha bersama atau kontribusi fisik pasangan memegang status yuridis sebagai harta bersama (gono-gini), terpisah dari tanah hibah di bawahnya yang tetap menjadi harta bawaan penerima hibah. Untuk mewujudkan keadilan pasca-perceraian, Peradilan Agama merekonstruksi pembagian melalui mekanisme kompensasi finansial sebesar seperdua nilai ekonomis tanaman produktif atau formulasi bagi hasil Tandan Buah Segar (TBS) hingga siklus peremajaan (penebangan).