Moch. Irfan Dwi Syahroni, S.H.
Nonny Relinda Elok Paraswari, S.H.
Manggala Rizal Nurcholis, S.H.
Abstrak
Data spesifik mengenai jumlah perkawinan di bawah tangan atau nikah siri khususnya di Nusa Tenggara Timur sulit ditemukan secara eksak karena sifatnya yang tidak tercatat secara resmi oleh negara. Nikah siri yang dilakukan dengan melibatkan wali nikah non-muslim menimbulkan permasalahan kompleks dalam hukum keluarga, terutama terkait status hukum anak dan penetapan asal usulnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak hasil nikah siri dengan wali nikah non-muslim serta implikasinya terhadap asal usul anak menurut hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum administrasi kependudukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri yang wali nikahnya non-muslim tidak memenuhi syarat sah perkawinan menurut hukum Islam dan hukum negara, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak tercatat dan cacat hukum (fasid). Anak yang lahir dari perkawinan tersebut secara nasab tidak memiliki hubungan hukum yang jelas dengan ayahnya karena ketiadaan akta nikah yang sah. Penetapan asal usul anak hanya dapat dilakukan melalui pengakuan ayah atau penetapan pengadilan setelah dibuktikan adanya perkawinan yang sah secara agama dan dicatatkan. Dengan demikian, kedudukan hukum anak menjadi rentan, terutama dalam hal hak waris, nafkah dan perlindungan hukum lainnya. Penelitian juga ini merekomendasikan perlunya penguatan hukum pencatatan perkawinan dan edukasi masyarakat tentang pentingnya wali nikah yang sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan guna melindungi hak-hak anak.