Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Latar Belakang

Prinsip keadilan merupakan fondasi utama dalam setiap sistem hukum di dunia, baik dalam tradisi hukum Islam maupun dalam konsepsi peradilan modern. Salah satu prinsip paling fundamental adalah equality before the law, yaitu setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, kekayaan, kekuasaan, maupun kedudukan keluarga. Namun, dalam praktik peradilan modern, prinsip ini kerap menghadapi tantangan serius, terutama ketika hukum berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki privilese sosial, ekonomi, atau politik. Dalam sejarah peradilan Islam, Rasulullah SAW telah memberikan teladan konkret mengenai penegakan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu melalui peristiwa pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita dari Bani Makhzum, merupakan salah satu kabilah terpandang di kalangan suku Quraisy Arab pada masa itu. Ketika sebagian sahabat berupaya meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan status sosial si pelaku, Rasulullah SAW secara tegas menolak intervensi tersebut. Bahkan Rasul menegaskan kehancuran umat-umat terdahulu disebabkan oleh praktik diskriminatif dalam penegakan hukum, yakni membiarkan golongan terpandang lolos dari hukuman sementara golongan lemah dihukum secara keras. Sikap ini menegaskan supremasi hukum dalam Islam berdiri di atas prinsip keadilan substantif, bukan pada hierarki sosial.

Selengkapnya