Keadilan Dalam Perpisahan Melalui Paradigma Civilized Justice
Refleksi Ontologis dari Visiting Lecture “Beyond Reconciliation: Psychology-Informed Mediation for Relationship and Psychological Flourishing”

Oleh: Syarifudin Tayeb (Panitera Pengganti PTA Palu)

Abstrak

Mediasi perceraian di lingkungan peradilan agama menghadirkan perenungan filosofis mendasar yang bisa jadi melampaui formalisme prosedural hukum acara. Di balik berkas perkara yang tercatat dalam sistem administrasi peradilan, terbentang realitas eksistensial manusia: relasi yang retak, trauma emosional yang mendalam, ketimpangan relasi kuasa, serta hak-hak anak yang menuntut pengayoman hakiki. Artikel ini merumuskan dan menguatkan paradigma Civilized Justice (Keadilan Berkeadaban) sebagai orientasi ontologis-reflektif untuk membaca ulang makna keberhasilan mediasi melalui gema gagasan Beyond Reconciliation, yang dipetik dari Visiting Lecture bertema “Beyond Reconciliation: Psychology-Informed Mediation for Relationship and Psychological Flourishing”. Dengan pendekatan penelitian hukum normatif kontemplatif serta kaji ulang teoretis mendalam, artikel ini mempertemukan tatanan validitas kelsenian, moralitas internal hukum Lon L. Fuller, etika kemanusiaan Immanuel Kant, konsepsi fairness John Rawls, pendekatan kapabilitas Martha C. Nussbaum, teori tindakan komunikatif Jürgen Habermas, hingga kerangka mediasi transformatif Robert A. Baruch Bush dan Joseph P. Folger. Artikel ini membangun argumen reflektif bahwa keberhasilan mediasi perceraian tidak dapat dipersempit sekadar sebagai penanda upaya perdamaian di atas reruntuhan harapan. Ketika perkawinan telah mencapai batas eksistensialnya, hukum tetap berkewajiban hadir mengawal perpisahan secara bermartabat melalui perlindungan hak, pemenuhan nafkah, pengasuhan anak, dan penataan hubungan pascaperceraian. Civilized Justice dengan demikian tampil sebagai penyempurna kepastian hukum, yang berpuncak pada pemuliaan martabat manusia di hadapan hukum.

Selengkapnya