(Sabina Fitriani, S.H - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Agama Marisa)
ABSTRAK
Ketidaklengkapan dokumen administratif atas tanah wakaf masa lampau (historic waqf) kerap memicu ketidakpastian hukum, kerentanan sengketa waris, dan hambatan sertifikasi tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis isbat wakaf dalam hukum positif Indonesia, menelaahnya melalui kacamata teori Maqāṣid asy-Syarī’ah, serta mengkaji efektivitas implementasi inovasi "Isbat Wakaf Terpadu" di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan analitis (analytical approach), hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, isbat wakaf merupakan yurisdiksi voluntair mutlak Pengadilan Agama berdasarkan penafsiran ekstensif Pasal 49 UU Peradilan Agama juncto Pasal 58 ayat (1) huruf c PP No. 42 Tahun 2006 dan Hasil Rakernas MA RI Tahun 2007. Kedua, dalam perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah, pencatatan dan penetapan isbat wakaf menempati derajat maṣlaḥah ḍarūriyyah guna memelihara agama (ḥifẓ ad-dīn), harta (ḥifẓ al-māl), dan akal (ḥifẓ al-‘aql). Ketiga, integrasi kolaboratif sistem satu atap (one-stop service) antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama (KUA/PPAIW), dan Kantor Pertanahan (BPN) sewilayah PTA Gorontalo berhasil memutus tuntas 84 permohonan isbat wakaf (100%), yang berlanjut pada penerbitan 58 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) serta 12 Sertifikat Hak Milik Wakaf. Inovasi ini terbukti efektif mengatasi kebuntuan administratif serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi perlindungan aset keagamaan.