👤
Oleh : Wulandari Octaviani
Pengdilan Agama Banjarmasin
E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Internalisasi Nilai-Nilai Humanis dan Integritas dalam Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat Pencari Keadilan

I. Pendahuluan

Lembaga peradilan merupakan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan dan menguji kebenaran hukum secara adil. Dalam kerangka penegakan hukum modern, keberadaan peradilan tidak hanya dituntut untuk mengasilkan putusan yang tepat secara yuridis, tetapi juga mampu menghadirkan tata Kelola administrasi dan pelayanan instansi yang bermartabat. Landasan konstitusional penegakan hukum ini secara tegas tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu suatu badan peradilan harus selalu berorientasi pada perlindungan hak-hak dasar manusia serta penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap warga negara.

Perkembangan tuntutan masyarakat terhadap kinerja instansi pemerintah mendorong lahirnya standar baru dalam pelayanan publik terutama di lingkungan peradilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menjelaskan bahwa kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau administratif yang disediakan oleh penyelenggara. Dalam konteks Lembaga peradilan, pemenuhan kebutuhan masyarakat pencari keadilan mencakup kemudahan akses informasi, kejelasan prosedur berperkara, hingga perlakukan yang sopan dan ramah dari aparat peradilan. Hal ini juga bermaksud untuk mewujudkan salah satu dari 8 Nilai Utama Mahkamah RI yaitu "perlakukan yang sama di hadapan hukum".