Oleh: Sahji Rinaldi, S.H. (CPNS Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)

Abstrak

Pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) pada 17 Desember 2025 menandai langkah penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan secara langsung juga mencabut keberlakuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP lama) berdasarkan Pasal 362 KUHAP baru. Berlakunya KUHAP baru ini tidak hanya berimplikasi pada sistem peradilan pidana nasional, tetapi juga berdampak pada peraturan yang bersifat khusus, termasuk Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Implikasi ini terdapat pada pasal dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 yang diadopsi dan sama dengan KUHAP lama namun memiliki perbedaan dengan KUHAP baru. Hal ini bisa dilihat baik dalam konsiderans maupun dalam beberapa pasalnya yang bahkan identik dengan KUHAP lama. Sebagai regulasi yang berlaku berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali asas ini tidak dapat diberlakukan secara mutlak terhadap seluruh ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 karena lex generalis-nya dauhulu yaitu KUHAP lama sudah tidak berlaku. Ini berpotensi menimbulkan cacat formil, disharmoni norma, kekosongan hukum, dan kontroversi dalam praktik penegakan hukum jinayat di Aceh. Dampak tersebut terlihat pada pengaturan kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, upaya paksa, penangkapan, penahanan, penggeledahan, berita acara, dan konsep keadilan restoratif yang mengalami perubahan signifikan dalam KUHAP baru. Artikel ini bertujuan untuk membahas implikasi penerapan KUHAP baru terhadap Hukum Acara Jinayat di Aceh. Artikel ini juga menawarkan strategi untuk harmonisasi regulatif dan implementatif demi menjamin kepastian hukum. Strategi yang diusulkan mencakup perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 agar sesuai dengan KUHAP baru, pembentukan norma peralihan untuk mencegah kekosongan hukum, dan sosialisasi implementatif bagi aparat penegak hukum. Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas penegakan hukum jinayat dalam kerangka negara hukum di Indonesia.

Selengkapnya